PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah menetapkan rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.
Diketahui, BPIH merupakan sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh jamaah haji.
Adapun Bipih merupakan salah satu komponen dalam BPIH yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji.
Biaya tersebut termasuk biaya penerbangan, biaya hidup, biaya akomodasi dari Mekkah dan Madinah hingga biaya hidup.
Rincian itu tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” kata Presiden Jokowi melalui Keppres yang ditandatangani pada 29 April 2022.
Berikut rincian besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji: