kievskiy.org

Daftar Kuota Haji Indonesia 2022 Per Provinsi, Total 100.051 Jamaah

Daftar kuota jamaah haji Indonesia tahun 2022 per provinsi,
Daftar kuota jamaah haji Indonesia tahun 2022 per provinsi, /Pixabay/Alymo

PIKIRAN RAKYAT - Setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan jemaah haji karena Covid-19, akhirnya pemerintah Arab Saudi membuka kembali penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Kendati demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon jamaah haji.

Di antaranya, jamaah haji wajib berusia di bawah 65 tahun, dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Baca Juga: Sinopsis Film Sicario: Day of the Soldado, Kisah Agen CIA Berantas Penyelundupan Narkoba dan Manusia

Kuota 1 juta jemaah ditetap Pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 1443 H/2022. Sementara pemerintah Indonesia menetapkan kuota sebanyak 100.051.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 yang memuat tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 M.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan Kuota Calon Jemaah Haji 2022, Indonesia Jadi yang Terbanyak

KMA ini menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat