PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Bali Wayan Koster bertindak tegas atas kasus dua warga negara Rusia yang membuat foto tanpa busana di pohon sakral Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.
Ia memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk mendeportasi Alina Fazleeva beserta suaminya Amdrei Fazleev dan segera meninggalkan wilayah Bali.
"Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Koster dalam keterangan pers, di Jayasabha, Denpasar, Jumat.
Baca Juga: Cek Fakta: Menko Luhut Dikabarkan Pakai Baju Lebaran Khusus ASN dengan Motif Kemasan Minyak Goreng
Meski keduanya telah meminta maaf dan bersedia melakukan ritual guru piduka, pembersihan, Koster menegaskan itu tidak cukup dan harus diberikan sanksi deportasi.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan keduanya telah mencoreng kehormatan dan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama.
Ia menegaskan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan dengan berbasis budaya, berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat kebudayaan Bali.
Baca Juga: Jika 14 Hari ke Depan Kasus Covid-19 Masih Landai, Ridwan Kamil Klaim Indonesia Sudah Masuk Endemi
Koster mengatakan tindakan tegas perlu ia lakukan terhadap semua pelanggaran seperti ini guna menjadi pelajaran bagi para wisatawan domestik maupun mancanegara agar tidak terulang di kemudian hari.
Terkini Lainnya
Tags
Rusia
Bali
deportasi
Alina Fazleeva
pohon sakral
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Gegerkan Penghuni Indekos, Pria di Bali Ditusuk Berkali-kali di Depan Kamarnya
Wishnutama Temui Panglima TNI Andika Perkasa, Minta Masukan Keamanan dalam Acara KTT G20 di Bali
Tangan dan Kaki Diikat serta Mulut Disumpal, Video Viral Wanita di Bali Mengaku Diculik Ternyata Prank
Video Viral Wanita Mengaku Diculik di Bali Ternyata Prank, Sempat Mengaku Hampir Diperkosa
Viral Turis Asing di Bali Unggah Foto Telanjang di Pohon Keramat, Netizen: Semoga Dikejar Leak
Terkini
Kaesang Tegaskan Ia Berbeda dengan Anies: Teman-teman Semua Saya Kira Sudah Tahu
Syarat dan Ketentuan Konser Bruno Mars di Jakarta, Hati-Hati Tak Bisa Masuk Venue
AHY Bongkar Isi Obrolan Prabowo dengan Petinggi Koalisi Indonesia Maju, tentang Apa?
Kaesang Jawab Celetukan Warga Soal Pilkada saat Sholat Jumat di Masjid Muhammadiyah
Apakah Istana Rayakan Ulang Tahun Jokowi yang ke-63? Terbongkar Kebiasaan Presiden
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
Diduga Depresi akibat Judi Online, Seorang Pria di Kota Tangsel Tewas Gantung Diri
Wow, PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangkanya tak Sah!
6 Tempat Wisata Religi di Malang yang Bikin Hati Tenang dan Gak Bikin Kantong Panas Dingin
Pegi Setiawan Bebas, Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Baginya Tidak Sah! Ruang Sidang Menggema Takbir
Hakim Tunggal Eman Sulaeman Resmi Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022