PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) usai Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kebijakan ini diperpanjang karena ditemukan masih ada wilayah yang masuk zona PPKM level 3 dan level 2 pada pertengahan tahun ini.
Terkait perpanjangan dari PPKM tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022:
Isi dari Inmendagri tersebut mengatur berbagai hal salah satunya acara pernikahan.
Baca Juga: AS Dengar Taliban Batasi Hak-Hak Perempuan Afghanistan, Siap Ambil Tindakan
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Selasa, 10 Mei 2022, aturan pernikahan saat PPKM diperpanjang dibagi menjadi 3.
Aturan berbeda untuk daerah yang masuk zona PPKM level 1,2, dan 3.
Kebanyakan aturan membahas soal jumlah pengunjung dan kebijakan makan di tempat saat acara pernikahan berlangsung.
Kebanyakan aturan menjelaskan bahwa jumlah pengunjung untuk saat ini masih dibatasi.