kievskiy.org

KPK Tangkap Pejabat Pemkot Ambon, Diduga Terkait Suap Izin Pembangunan Toko Retail

Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat di Kota Ambon.

Para pejabat tersebut ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020. 

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 12 AlMei 2022.

Ali belum merinci siapa saja ketiga orang yang dilakukan penangkapan tersebut.

Baca Juga: 21,9 Juta Keluarga Indonesia Berisiko Stunting, Harus Ditekan Seminimal Mungkin

"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujarnya.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya menambahkan.

Berdasarkan informasi yang diterima Pikiran-Rakyat.com ketiga orang yang ditangkap adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi, 3 Orang Diminta Dicekal ke Luar Negeri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat