kievskiy.org

Pelat Nomor Kendaraan akan Segera Diganti Warna Putih, Polisi: Jangan Beli Online

ILUSTRASI pelat nomor putih.
ILUSTRASI pelat nomor putih. /Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti menjadi putih.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penggantian warna pelat nomor kendaraan tersebut mulai dilakukan tahun ini.

Seiring dengan itu, penjualan pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai menjamur di market place atau tempat belanja online.

Menanggapi hal tersebut, Yusri menegaskan masyarakat jangan membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online.

Baca Juga: Korlantas Ungkapkan Target Aturan Pelat Nomor Putih Diberlakukan Keseluruhan, Ternyata Masih 5 Tahun Lagi?

Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang salah, pasalnya pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan oleh satu otoritas, yakni Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak akan diperjualbelikan secara luas.

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," kata Yusri kepada wartawan, Senin, 23 Mei 2022.

Yusri menjelaskan, ada spesifikasi khusus yang dimiliki pelat nomor kendaraan baru warna putih yang dikeluarkan Polri, salah satunya bisa terdeteksi oleh kamera tilang elektronik atau ETLE.

"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat