kievskiy.org

Dikerjai-Disandera Penegak Hukum, Novel Baswedan Bongkar Alasan Tak Tangkap Harun Masiku Saat Masih di KPK

 Kolase Harun Masiku (kiri) dan Novel Baswedan (kanan).
Kolase Harun Masiku (kiri) dan Novel Baswedan (kanan). /Situs KPK dan Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan membongkar alasan dia dan ke-57 pegawai yang diberhentikan tidak menangkap Harun Masiku dari dulu.

Padahal, kasus Harun Masiku terjadi sejak awal tahun 2020, dan mereka masih bekerja sebagai pegawai KPK.

"Saya perlu sampaikan begini, ketika dulu kasus itu pertama kali adanya OTT dari tim di KPK, dan tim itu memang salah satunya yang memimpin itu adalah tim yang selama ini juga sama bersama dengan tim saya itu sering bersama-sama menangani kasus, berkolaborasi," tutur Novel Baswedan, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Kondisi Tukul Arwana Membaik Setelah 8 Bulan Sakit, Manager: Dipantau Langsung Dokter Terawan

"Memang dalam penangkapannya, yang ditangkap adalah salah seorang komisioner KPU dan harun masiku kan pihak yang ingin menjadi anggota dewan," ujarnya.

"Jadi ada proses di situ dan melibatkan oknum tertentu di partai politik, jadi ini kasus melibatkan oknum di partai politik tertentu dan posisinya cukup tinggi. Jadi ada kepentingan-kepentingan politik di sana," ujarnya menambahkan.

Novel Baswedan pun mengungkapkan berbagai intimidasi yang diterima timnya pada saat akan menangkap Harun Masiku.

Baca Juga: Manuel Neuer Perpanjang Kontrak dengan Bayern Munchen, Kehadirannya Diharap Penuhi Target

"Dan pada saat penangkapan kita perlu ingat bahwa timnya yang dari KPK itu sempat diintimidasi di lapangan, sempet dikerjai di lapangan, tanda kutip ya dikerjai yang nangkap di lapangan waktu OTT, dan itu pimpinan KPK diam saja," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat