kievskiy.org

Dua Terdakwa Kurir 92 Kg Sabu-Sabu Dihukum Mati oleh Majelis PN Tanjungkarang

Dalam tuntutannya beberapa minggu lalu JPU Rosman Yusa menuntutnya dengan hukuman mati karena membawa narkoba sebantak 92 kilogram.
Dalam tuntutannya beberapa minggu lalu JPU Rosman Yusa menuntutnya dengan hukuman mati karena membawa narkoba sebantak 92 kilogram. /pixabay/renoberanger

PIKIRAN RAKYAT - Dua orang terdakwa yang memiliki peran sebagai kurir pengedaran sabu sebanyak 92 kilogram, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Tanjungkarang pada Jumat, 27 Mei 2022.

Dua orang terdakwa tersebut bernama M Razif Hazif berusia 24 tahun, dan Nanang Zakaria berusia 29 tahun keduanya berasal dari Jawa Timur.

Keduanya dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda putusan.

Baca Juga: Update PMK di Jabar: Ribuan Ternak di 20 Kabupaten dan Kota Sudah Tertular

“Menjatuhkan hukuman mati, kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria,” ujar Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar.

Ketua Majelis Hakim juga melanjutkan bahwa kedua terdakwa sudah terbukti bersalah, keduanya melanggar 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Joni tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa.

Baca Juga: Bos Robot Trading DNA Pro Sampaikan Permohonan Maaf

Dalam tuntutannya JPU Rosman Yusa, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat