kievskiy.org

Dituntut 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar, Adam Deni: Ini Kasus ITE dengan Tuntutan Terberat

Potret Adam Deni.
Potret Adam Deni. /Instagram

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan pegiat media sosial, Adam Deni memasuki babak baru.

Adam Deni menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut pemuda berusia 26 tahun itu delapan tahun penjara atas kasus mengunggah dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.

Selain Adam Deni, JPU juga menuntut hal serupa terhadap terdakwa lain yakni Ni Made Dwita Anggari.

Baca Juga: Gary Iskak Akan Direhabilitasi, Polisi Ungkap Alasannya

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin.

Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama lima bulan.

Ditemui usai persidangan, Adam Deni berujar tuntunan JPU atas kasus yang menjeratnya merupakan tuntutan terberat.

"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat