PIKIRAN RAKYAT – Kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan pegiat media sosial, Adam Deni memasuki babak baru.
Adam Deni menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut pemuda berusia 26 tahun itu delapan tahun penjara atas kasus mengunggah dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
Selain Adam Deni, JPU juga menuntut hal serupa terhadap terdakwa lain yakni Ni Made Dwita Anggari.
Baca Juga: Gary Iskak Akan Direhabilitasi, Polisi Ungkap Alasannya
"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin.
Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama lima bulan.
Ditemui usai persidangan, Adam Deni berujar tuntunan JPU atas kasus yang menjeratnya merupakan tuntutan terberat.
"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Terkini Lainnya
Tags
JPU
ITE
Adam Deni
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Adam Deni Mengaku Punya Bukti Diajak Ahmad Sahroni ke Bali: Dia Bayarin Tiket Pesawat dan Hotel
Tak Terima Dituding Peras Ahmad Sahroni Rp15 Juta, Adam Deni: Itu dari Mana? Saya Siap Tunjukan Rekening
Adam Deni Bakal Laporkan Ahmad Syahroni ke KPK, Sudah Susun Perlawanan dari Balik Jeruji Besi
Adam Deni Siap Gegerkan Dunia Politik, Tuding Ahmad Sahroni 'Bermain' dengan Bea Cukai
Jalani Persidangan, Adam Deni Ungkap Alasan Tolak Berdamai dengan Ahmad Sahroni
Terkini
Rp504 Triliun Uang Kedaulatan dari Belanda Bisa untuk Bangun 504 Masjid Al Jabbar
Mardiono Relakan Posisi Cawapres Ganjar Pranowo untuk Sandiaga Uno: Tugas Saya Berat, Lobi-lobi Megawati
Pengendara Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Cakung Jakarta, Marah karena Spion Patah
Gibran Rakabuming Jawab Isu Dinasti Politik karena Kaesang Maju Depok 1: Aku Wis Males
Mensos Risma Dorong Pelajar Kupang Berwirausaha Mandiri Lewat Pelatihan di Roadshow PENA
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta
Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos
Kabar Daerah
Liburan Gak Harus Mahal, Ini 5 Tempat Wisata Gratis di Tangerang, Dijamin Bebas Pungli
Wisata Jati Sewu Gresik: Lokasi, Rute, Tiket dan Tips Liburan
Musim Liburan Sekolah Saatnya Menjajal River Tubing Majalengka: Tempat Wisata yang Dapat Pacu Adrenalin Kalian
Ide Bisnis Tahun 2024 Cocok Untuk Pemula, Tanpa Modal Tapi Cuan Berlimpah
Nahas! Satu Keluarga di Jawa Barat Tewas Terbakar, para Korban Terjebak dalam Ruangan!
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022