PIKIRAN RAKYAT – Kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan pegiat media sosial, Adam Deni memasuki babak baru.
Adam Deni menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut pemuda berusia 26 tahun itu delapan tahun penjara atas kasus mengunggah dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
Selain Adam Deni, JPU juga menuntut hal serupa terhadap terdakwa lain yakni Ni Made Dwita Anggari.
Baca Juga: Gary Iskak Akan Direhabilitasi, Polisi Ungkap Alasannya
"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin.
Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama lima bulan.
Ditemui usai persidangan, Adam Deni berujar tuntunan JPU atas kasus yang menjeratnya merupakan tuntutan terberat.
"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Terkini Lainnya
Tags
JPU
ITE
Adam Deni
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Adam Deni Mengaku Punya Bukti Diajak Ahmad Sahroni ke Bali: Dia Bayarin Tiket Pesawat dan Hotel
Tak Terima Dituding Peras Ahmad Sahroni Rp15 Juta, Adam Deni: Itu dari Mana? Saya Siap Tunjukan Rekening
Adam Deni Bakal Laporkan Ahmad Syahroni ke KPK, Sudah Susun Perlawanan dari Balik Jeruji Besi
Adam Deni Siap Gegerkan Dunia Politik, Tuding Ahmad Sahroni 'Bermain' dengan Bea Cukai
Jalani Persidangan, Adam Deni Ungkap Alasan Tolak Berdamai dengan Ahmad Sahroni
Terkini
Aksi Fans Berat China demi Peluk Lionel Messi, Nekat Masuk Lapangan dan Melompat dari Tribun
Dosen ITB Kritik Mandalika: Modal dan Utang Tak Pernah Diumumkan, Hanya Jumlah Penonton dan Karcis
Rahasia Terungkap: Ada Diplomasi Pelik yang Buat Belanda Dulu Mau Akui Kemerdekaan Indonesia
Pihak David Ozora Dituding Incar Harta Rafael Alun, Kuasa Hukum: Kami Tidak Mau Bermain di Bawah Tangan
Gubernur Bali Wayan Kosten Blak-Blakan Ajak Bupati Beda Partai 'Membelot' dan Dukung Ganjar Pranowo
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Kabar Daerah
Pantai Sili di Sumbawa, Pasirnya Lembut
Batu Sejuk..! Firhando Optimis dengan Peluang Kemenangannya dalam Pilwali 2024
Turtle Hill di Sumbawa, Duh Kok Cantik Banget!
Keindahan dan Keunikan Pantai Dungko Kore di Sumbawa sebagai Spot Paralayang
Tero Beach di Sumbawa, Asyik Nih Buat Paralayang
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022