kievskiy.org

Pelat Nomor Putih Tak Resmi Bakal Ditilang Polisi, Jangan Beli Online

Ilustrasi pelat nomor putih.
Ilustrasi pelat nomor putih. /Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pengendara kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta terlihat sudah menggunakan pelat nomor putih.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya buka suara terkait inisiatif pengendara yang menggunakan pelat nomor putih, dengan mendahului instruksi Polri.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum mengeluarkan pelat nomor putih itu secara resmi.

Baca Juga: Korlantas Polri: Target Pelat Nomor Putih Berlaku Pada Juni 2022

"Belum, kita belum mengeluarkan," kata Sambodo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 1 Juni 2022.

Menurut Sambodo, pelat nomor kendaraan warna dasar putih yang digunakan sejumlah pengendara tersebut tidak dikeluarkan secara resmi oleh Polri.

Maka dari itu, jika menggunakan pelat nomor berwarna putih yang tidak resmi maka akan dianggap telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Juni 2022, Jangan Buru-Buru Beli Online

"Mereka melanggar, karena menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang bukan dikeluarkan oleh Polri," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat