kievskiy.org

Raden Brotoseno Kembali Aktif di Kepolisian, Komitmen Antikorupsi Kapolri Dipertanyakan

AKBP Raden Brotoseno saat menjadi pembawa acara dalam diskusi Polri TV yang disiarkan 1 tahun lalu.
AKBP Raden Brotoseno saat menjadi pembawa acara dalam diskusi Polri TV yang disiarkan 1 tahun lalu. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik lembaga polri yang kembali mempekerjakan eks narapidana korupsi Raden Brotoseno sebagai anggota aktif polri. ICW mempertanyakan komitmen antikorupsi yang disuarakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit.

Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi, tidak dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota aktif kepolisian. Menurut Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada, sidang etik terhadap Raden Brotoseno telah dilaksanakan dengan hasil sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

"Itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat," kata Wahyu.

Raden Brotoseno masih aktif sebagai anggota Polri dan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri, ICW lantas mempertanyakan hal tersebut. Pada awal Januari lalu, ICW mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke polri. Namun, permintaan klarifikasi itu tak kunjung berbalas.

Baca Juga: Makin Mesra dengan Desy Ratnasari, Nassar Diam-diam Sering Ajak Berkencan: Gebetan Aku

ICW menjelaskan, berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia (PP 1/2003) tertulis bahwa Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu juga, pemberhentian anggota polisi disetujui apabila menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

Menurut ICW, dalam kasus Raden Brotoseno, putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Brotoseno telah memenuhi satu syarat tadi. Sementara itu, sidang kode etik sepatutnya langsung memberhentikan Brotoseno karena telah melakukan kejahatan dalam jabatan dan telah dibuktikan saat proses persidangan.

Baca Juga: Trailer Film Mencuri Raden Saleh, Adegan Pencurian Menembus Sistem Keamanan Istana Presiden Memicu Adrenalin

ICW mempertanyakan komitmen antikorupsi yang disuarakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit. Menurut ICW, dalam pernyataan Kapolri saat melantik 44 eks pegawai KPK, berkomitmen dalam memberantas kasus korupsi di tubuh polri. ICW menilai hal tersebut hanya sekadar janji yang implementasinya urung dilaksanakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat