kievskiy.org

Peneliti ICW Sentil Faldo Maldini Soal 'Panglima' dengan Stranas PK: di Mana Kemudian Ada Peran Presiden?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban menjawab pernyataan Faldo Maldini yang menyebut Presiden merupakan panglima dalam melakukan pemberantasan maling uang rakyat.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban menjawab pernyataan Faldo Maldini yang menyebut Presiden merupakan panglima dalam melakukan pemberantasan maling uang rakyat. /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban mengomentari pernyataan Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, yang menyatakan bahwa, Presiden merupakan panglima tertinggi dalam pemberantasan kasus maling uang rakyat.

Peneliti ICW tersebut menyoroti strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

Lalola Easter Kaban menyebut, saat membaca Stranas PK tersebut, tak ditemukan olehnya peran Presiden sebagai yang paling tinggi dan memiliki kuasa. 

“Kalau kita lihat di Stranas PK di Perpres 54 2018, dan itu belum diperbaharui. Jadi bayangkan itu Jokowi (Joko Widodo) periode pertama, sekarang sudah masuk periode kedua,” kata dia.

Baca Juga: Pakar ITB Dibuat Tak Percaya, DAMRI di Bandung Terpaksa Dihentikan Tanpa Subsidi

“Tapi ketika saya baca itu Stranas PK, saya enggak nemu itu di mana kemudian ada peran Presiden di situ ditunjukkan sebagai yang paling tinggi, yang punya kuasa,” ucapnya lagi, seperti dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab pada 28 Oktober 2021.

Dia menuturkan bahwa, mekanisme evaluasi dan kontrol tersebut menurutnya tidak berjalan.

“Mekanisme tidak berjalan, diserahkan ke KLPD, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” ucap dia.

Baca Juga: Jalan Terjal Bagi Akhmad Marjuki, Bupati 'Baru' Bekasi yang Hanya Bakal Menjabat Tujuh Bulan

Di sisi lain dia juga menyoroti ihwal mekanisme kontrol yang dimiliki Presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat