kievskiy.org

ICW Ungkap Potensi Keuntungan Bisnis PCR Mencapai Rp10 Triliun Lebih

Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait tes PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan, menuai berbagai pro dan kontra. 

Bahkan harga tes PCR yang relatif masih tinggi ini dinilai semakin memberatkan masyarakat.

Namun, pemerintah pun lagi-lagi menurunkan harga tes PCR yang awalnya di atas Rp475.000 kini ditetapkan dalam batas maksimal menjadi Rp275.000, bagi wilayah Jawa-Bali; dan Rp300.000 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh Pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika tes PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi.

Baca Juga: Tangan Diinfus hingga Alami Luka di Kepala, Anak Vanessa Angel Dipeluk Seorang Pengusaha saat Dirawat di RS

ICW juga menyoroti ketentuan mengenai harga pemeriksaan PCR yang setidaknya telah berubah sebanyak 4 kali dalam seminggu terakhir ini.

“Pada saat awal pandemi muncul, harga PCR belum dikontrol oleh Pemerintah sehingga harganya sangat tinggi, bahkan mencapai Rp2,5 juta. Kemudian pada Oktober 2020 Pemerintah baru mengontrol harga tersebut PCR menjadi Rp900.000. 10 bulan kemudian harga PCR kembali turun menjadi Rp495.000-Rp525.000 akibat kritikan dari masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India. Terakhir, 27 Oktober lalu Pemerintah menurunkan harga menjadi Rp 275.000-Rp 300.000,” kata Wana Alamsyah anggota ICW.

Di sisi lain, ICW juga menyebut bahwa ketika lonjakan angka positif Covid-19 pada Juli 2021, harga pemeriksaan PCR saat itu berada pada harga Rp900.000/tes. Hal ini mengakibatkan tidak seluruh masyarakat dapat mengakses pemeriksaan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat