kievskiy.org

Tak ada Syarat Khusus untuk Ganti Pelat Nomor Putih, Polri Jamin Mudah

 Taslim juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan secara khusus antara plat nomor kendaraan hitam dan putih.
Taslim juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan secara khusus antara plat nomor kendaraan hitam dan putih. /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Tidak ada syarat atau hal khusus yang diperlukan dalam mengganti warna plat nomor kendaraan menjadi warna putih.

Hal ini dipastikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menyatakan bahwa penggantian warna itu akan dilakukan secara alami tanpa adanya prioritas khusus.

Adapun mereka yang akan menggunakan plat nomor kendaraan warna putih terlebih dahulu adalah kendaraan baru. Begitupun mereka yang telah habis masa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)-nya.

Baca Juga: Desak Bale Pinton Situ Ciburuy Bandung Barat Kembali Dibangun, Pegiat Seni Gelar Ngalokat Cai

“Pokoknya proses pergantian akan dilakukan secara alami, tanpa ada yang diprioritaskan,” ujar Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Ketika ditanyakan pada, Kamis 2 Juni 2022 hari ini.

Dan dalam penggantian ini, Taslim juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan secara khusus antara plat nomor kendaraan hitam dan putih.

Apa yang berbeda, murni dari warna dasar yang dimiliki plat nomor tersebut saja. Tidak kurang dan tidak lebih.

Baca Juga: Gaji 13 2022 Cair di Bulan Juli Nanti, Menkeu Ungkap Daftar Penerima dan Besarannya

“Tentunya tulisan yang semula putih juga akan berubah, menjadi warna hitam,” katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat