kievskiy.org

Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Konvoi di Brebes

Polisi menangkap tiga pimpinan Khilafatul Muslimin yang konvoi di Brebes.
Polisi menangkap tiga pimpinan Khilafatul Muslimin yang konvoi di Brebes. /Pexels/Tima miroshnichenko

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait dugaan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes.

Ketiga tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasalnya dalam konvoi tersebut, ketiganya diduga menyebarkan berita bohong atau percobaan makar dengan kampanye khilafah.

Baca Juga: Beredar Selebaran Kebangkitan Khilafah, MUI Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Khilafatul Muslimin

Para pelaku di antaranya Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin di Brebes, serta Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

Selain itu, satu orang lainya yakni Adha Sikumbang merupakan Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

"Setelah melakukan pemeriksaan terangan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga: BNPT Nilai Khilafatul Muslimin Berbahaya, Samakan dengan HTI hingga ISIS

Dikatakan M Iqbal, modus yang dilakukan dalam kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin ini adalah penyebaran pamflet berisikan maklumat berita bohong atau hoaks.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat