kievskiy.org

Majelis Hakim Ungkap Alasan Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan 2 remaja di Nagreg, Jabar divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan 2 remaja di Nagreg, Jabar divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. /Antara/Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan masyat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Menurut Faridah, salah satu alasan memperberat vonis terhadap Priyanto karena yang bersangkutan telah menyalahgunakan kapasitas sebagai prajurit.

"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel dididik dan disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, namun telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," kata dia, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

Baca Juga: Ganjar Pranowo 'Dibakar' Perempuan-perempuan Makassar

Di samping itu, perbuatan Priyanto di mata majelis hakim dinilai telah merusak citra TNI AD, sehingga vonis dipecat dari dinas militer juga turut diberikan kepada terdakwa.

Selain itu, perbuatan Priyanto juga bertentangan dengan kepentingan militer. Majelis hakim menilai sepatutnya seorang prajurit senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dan bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila.

Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim Priyanto mengakui telah menyesal atas perbuatan yang dilakukan kepada kedua korban.

Atas pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim mengetuk palu sidang menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat