kievskiy.org

Kolonel Priyanto, Pembunuh Dua Remaja Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup

Rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menewaskan dua remaja.
Rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menewaskan dua remaja. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto divonis bersalah oleh hakim karena terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana.

Majelis hakim pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan vonis tersebut.

Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal menjelaskan, Kolonel Priyanto terbukti membunuh Handi Saputra dan Salsabila. Majelis hakim menjelaskan bahwa Priyanto telah merampas kemerdekaan seseorang dan menghilangkan mayat dengan tujuan menyembunyikan kematian.

Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja Juni 2022, PT Astra International Cari Fresh Graduate

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah, saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022, dikutip dari Antara.

Kolonel Priyanto serta dua anak buahnya, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa dengan menggunakan mobil ketika melintas di Nagreg, pada 8 Desember 2021.

Ketiganya tidak membawa dua remaja tersebut ke rumah sakit, melainkan membuang tubuh mereka di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sinopsis Film Wild Card, Aksi Jason Statham Gadaikan Nyawa Lawan Mafia Judi

Fakta yang didapat selama persidangan, Kolonel Priyanto mengaku bahwa dirinya yang memutuskan membuang tubuh kedua korban. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu korban masih hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat