kievskiy.org

Tindak Tegas Pengendara Arogan dengan Pelat Nomor Khusus, Sanksinya Tak Main-Main

Ilustrasi. Polisi akan tindak tegas pengendara dengan pelat nomor khusus jika melanggar lalu lintas.
Ilustrasi. Polisi akan tindak tegas pengendara dengan pelat nomor khusus jika melanggar lalu lintas. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Patuh Jaya 2022 mulai dilakukan per hari ini 13 Juni 2022 secara serentak hingga 26 Juni 2022.

Untuk melancarkan kegiatan tersebut, Operasi Patuh Jaya 2022 akan dibantu oleh kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan tujuan diadakan kegiatan tersebut agar bisa membangun kepatuhan dari sisi kesadaran masyarakat.

Baca Juga: Demi Saksikan Pemakaman Eril Anak Ridwan Kamil, Sejumlah Warga Rela Berdiri di Tengah Sawah

"Bukan hanya karena ada polisi, bukan karena banyak tilang. Kita ingin menjadikan masyarakat itu tumbuh dalam dirinya itu supaya mereka jadi polisi bagi dirinya sendiri,” ujarnya.

Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap beberapa pengendara yang masih melanggar.

“Kalau kami tidak melakukan penegakan hukum di situ, nanti rambu-rambu itu tidak ada wibawanya dan tidak dipatuhi oleh masyarakat,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Anies Minta Maaf Jika Formula E Mengecewakan, Tapi 'Khusus' Mereka yang Pesimis?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat