kievskiy.org

Perjalanan Panjang 'Crazy Rich' Samin Tan Lawan KPK, Tetap Bebas Usai MA Tolak Kasasi Firli Bahuri Cs

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan tetap dinyatakan bebas dari hukumannya yang diduga memberikan gratifikasi kepada politikus Golkar, Eni Saragih.

Dia tetap dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KPK.

"Tolak," ucap putusan kasasi dengan nomor register 2205 K/PID.SUS/2022 sebagaimana termuat dalam laman situs MA, Senin, 13 Juni 2022.

Putusan itu diambil oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi, Suharto, dan Ansori pada 9 Juni 2022.

Baca Juga: Demi Saksikan Pemakaman Eril Anak Ridwan Kamil, Sejumlah Warga Rela Berdiri di Tengah Sawah

KPK mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021 yang membebaskan Samin Tan.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua," tutur ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Panji Surono pada 30 Agustus 2021.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat