PIKIRAN RAKYAT – Tim Penasihat Hukum Roy Suryo akan buat laporan kepada pihak kepolisian, terkait persoalan edit meme Stupa Borobudur yang belakangan ramai di media sosial.
Tegaskan konfirmasi Roy Suryo, juru bicara Tim Penasihat Hukumnya, Pitra Romadoni Nasution mengatakan kliennya bukanlah pelaku pembuat meme.
Meme stupa Borobudur yang digantikan wajah Presiden Jokowi memang diketahui viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya itu.
Namun, suntingan gambar meme tersebut tak ada urusannya dengan Roy Suryo.
Baca Juga: Roy Suryo Secara Gentle akan Meminta Maaf terkait Kegaduhan Postingan Meme Stupa Candi Borobudur
Oleh karena itu, menurut pandangan Tim Penasehat Hukumnya, klien mereka tidak bisa lantas diminta bertanggung jawab secara pidana.
Pitra menekankan, Roy Suryo hanya sekadar saksi bahwa terdapat oknum yang membuat meme- stupa terkait kritik kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Dengan demikian Pitra mengklaim kliennya terbebas dari pidana seperti diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pitra lantas menyinggung soal upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh para buzzer, untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan.