kievskiy.org

Kronologi dan Duduk Perkara BEM KM Unand Dipanggil Polisi, Poster KKN di Desa Penari Dinilai Menghina Jokowi

Ilustrasi - Kronologi BEM KM Unand dipanggil Polisi buntut poster KKN di Desa Penari Jokowi.
Ilustrasi - Kronologi BEM KM Unand dipanggil Polisi buntut poster KKN di Desa Penari Jokowi. /Pixabay/StartupStockPhotos

PIKIRAN RAKYAT - BEM KM Universitas Andalas (Unand) membeberkan kronologi hingga duduk perkara pemanggilan sejumlah petingginya oleh Polisi.

Mereka mengungkapkan bahwa hal itu bermula dari unggahan mereka di Instagram terkait kritik terhadap DPR dan Pemerintah.

Pasalnya, DPR bersama Pemerintah mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) pada 24 Mei 2022.

Baca Juga: Klasemen Akhir Grup C Piala Presiden 2022: Persib Bandung Juara, Langkah Bali United Terhenti

Bukannya memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mereka justru mengubah UU P3 yang justru dinilai sebagai 'pembangkangan'.

"Pada tanggal 24 Mei 2022, DPR bersama Pemerintah mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Pengesahan ini memancing reaksi keras dari masyarakat, termasuk keluarga mahasiswa Universitas Andalas," ucap BEM KM Unand dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 21 Juni 2022.

"Menyikapi hal tersebut, BEM KM Universitas Andalas mengutuk keras, pengesahan Revisi UU P3 adalah salah satu bentuk pembangkangan terhadap putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2021 yang secara jelas memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun, bukan merevisi UU P3," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Unggah Poster Jokowi Jadi Badarawuhi KKN di Desa Penari, BEM KM Unand Dipanggil Polisi

BEM KM Unand pun menilai proses revisi UU P3 juga mengulang cerita lama, yakni minimnya partisipasi publik bermakna dalam prosesnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat