PIKIRAN RAKYAT - Seorang pemuda di Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap tetangganya.
Dia diamankan Petugas Polres Nganjuk karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku berinisial AH (25) ini merupakan pemuda asal Dusun Sumurputat Desa Katerban, Baron, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Persib Gigit Jari, Insiden GBLA Batalkan Maung Bandung Datangkan Pemain Dunia Senilai Rp608 Miliar
Dia ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron dalam pelariannya di Gresik.
AH melarikan diri usai menganiaya tetangganya, Moh. Bayu Alriyatsah (18) pada Kamis, 23 Juni 2022 lalu.
Pelaku menganiaya korban dengan sebilah arit yang dipinjam dari temannya lantaran tak tahan dia dan orangtuanya sering menjadi bahan olok-olok korban.
Baca Juga: Soal Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta, Anies Baswedan Janji Gratiskan Biaya Perubahan Identitas
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Pratama mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 1.00 WIB di depan rumah korban.