PIKIRAN RAKYAT - Dua anggota geng motor ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat.
Keduanya telah melakukan penganiayaan terhadap warga hingga tangan korban putus karena dibacok menggunakan celurit.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan, dua orang anggota geng motor itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan yaitu YS dan AS (keduanya merupakan anggota geng motor)," kata Edwin Affandi pada Senin, 21 Maret 2022.
Baca Juga: Berat Keluarkan Rp50.000 untuk Denda, Tukang Gorengan di Cimahi Nyaris Rela Dipenjara
Dia menjelaskan bahwa dua tersangka itu melakukan aksi penganiayaan dengan kawanan geng motornya pada Minggu, 20 Maret 2022 dini hari.
Aksi itu berlangsung di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Menurut Edwin, saat itu ada dua warga yang akan pergi ke rumah temannya. Keduanya lantas diserang kawanan geng motor dengan menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka-luka. Seorang korban bahkan tangannya putus karena terkena sabetan senjata tajam yang dibawa anggota geng motor tersebut.