kievskiy.org

Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang 'Minum' Pertalite

Ilustrasi BBM jenis Pertalite.
Ilustrasi BBM jenis Pertalite. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan membatasi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Seiring dengan diterapkannya pembelian menggunakan MyPertamina, ditetapkan juga jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM subsidi tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam webinar virtual yang digelar Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Batas Waktu Potong Rambut dan Kuku bagi yang Hendak Berkurban Idul Adha

"JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan Pertalite, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah," katanya.

"Pelat kuning angkutan orang, barang, boleh," ucap Saleh Abdurrahman menambahkan.

Lalu, bagaimana dengan kendaraan di atas 1.500 cc, mobil baru, dan mobil hemat?

Baca Juga: Delapan Rudal Rusia Hujani Ukraina, Korban Tewas Berjatuhan

Saleh Abdurrahman mengatakan hal itu masih dalam pembahasan oleh BPH Migas dalam proses revisi Perpres.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat