kievskiy.org

Sebut Banyak Izin Tak Dilengkapi Holywings, DPRD Jakarta Akan Dalami Dugaan Suap

 DPRD Jakarta akan mendalami dugaan suap di balik pendirian usaha jaringan bar dan restoran Holywings.
DPRD Jakarta akan mendalami dugaan suap di balik pendirian usaha jaringan bar dan restoran Holywings. /Antara/Sihol Hasugian

PIKIRAN RAKYAT - DPRD Jakarta akan mendalami dugaan suap di balik pendirian usaha jaringan bar dan restoran Holywings.

Anggota Komisi B dari F-Demokrat Afni Nur Afni Sajim menyebutkan Komisi B akan mendalami soal dugaan suap.

Diketahui rapat bersama manajemen Holywings di Komisi B hari ini terpaksa diskors lantaran masih banyak hal yang belum terjawab, khususnya terkait perizinan.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa Holywings tidak melengkapi sejumlah perizinan. Komisi B juga menyoroti kepemilikan izin mulai dari zonasi hingga parkir.

Baca Juga: Aliansi BEM Unpad Serukan Aksi Turun ke Jalan Besok, Tuntut DPR dan Pemerintah Buka Draf RKUHP

Rapat berikutnya kata dia akan meminta penjelasan dari seluruh wali kota yang memberikan izin wilayah kepada Holywings.

"Mungkin nanti perkembang dalam rapat (akan mendalami suap) kita akan panggil wali kota, karena pak benny menyampaikan terkait dengan zonasi dengan pak walikota karena terkait dengan yang punya wilayah," katanya kepada wartawan di DPRD Jakarta, Rabu 29 Juni 2022.

Dalam rapat tersebut, Afni juga menuturkan bahwa ada temuan bahwa Holywings tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi dasar untuk mendirikan usaha.

Terkait hal ini, Afni mengatakan pihaknya masih akan mendalami lagi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah menutup 12 outlet Holywings yang tersebar di sejumlah daerah di Jakarta.

Kepala Dinas (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benni Agus Candra menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Tepok Bulu 2022 Raisa-Anya Geraldine vs Hesti Purwadinata-Erika Carlina

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta, terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Tidak hanya itu, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPK UMKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol.

Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan seharusnya Holywings memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat