kievskiy.org

Ribuan Karyawan Holywings Terancam PHK, Simak Aturan Pemberian Pesangon

Petugas menyegel outlet Holywings.
Petugas menyegel outlet Holywings. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Puluhan outlet Holywings ditutup, setelah gaduh promosi miras (minuman keras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Penghentian operasional Holywings tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, namun juga oleh pihak pengelola secara sukarela.

Tentu yang patut disoroti adalah nasib ribuan pekerja industri jasa hiburan yang telah berdiri sejak tahun 2014 tersebut.

Apabila tutupnya Holywings bersifat permanen, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat dihindari.

Baca Juga: Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Melakukan Pendaftaran di Website MyPertamina

PHK merupakan penghentian hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Menurut Pasal 61 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, perjanjian kerja atau hubungan kerja selesai apabila pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu kontrak kerja, selesainya suatu pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK, pada Bab V pasal 36-59 telah mengatur perihal PHK dengan berbagai kategori, termasuk yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).

Baca Juga: Cara Beli Pertalite dan Solar Tanpa Aplikasi MyPertamina

Semua pemangku kepentingan, baik pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah, harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat