kievskiy.org

Bukan Lagi 34, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi, Apa Saja?

Ilustrasi - Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-22 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ilustrasi - Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-22 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU tentang pemekaran Provinsi Papua.

Sehingga, Indonesia kini memiliki 3 provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pengesahan ini diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa RUU ini mendapatkan suara bulat dari seluruh fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan Pemerintah.

Baca Juga: Diamuk Rusia, Politisi Jerman Ungkap Negaranya Sedang Krisis Gas yang Hampir Habis

Ahmad Doli Kurnia Berharap dengan adanya UU pemekaran Provinsi Papua, tidak hanya bisa menyelesaikan konflik, melainkan bisa mempercepat pembangunan dan pemerataan di Papua.

"Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Kanal YouTube DPR RI.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca Juga: Banyak Dinikmati Kalangan Masyarakat Mampu, Gas LPG 3 Kg Akan Dijual Lewat MyPertamina

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat