PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat, 1 Juli 2022 sekitar pukul 11.10 WIB.
Dia tutup usia setelah menjalani perawatan intensif di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, sejak Juni 2022 lalu.
Selama menjabat sebagai Menpan RB, Tjahjo Kumolo pun telah membuat sejumlah peraturan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Anies Baswedan: Tjahjo Kumolo Memperjuangkan Kemajuan Bangsa Sampai Akhir Hayatnya
Tjahjo Kumolo ditunjuk sebagai Menpan RB oleh Presiden Jokowi pada periode kedua masa pemerintahannya.
Tjahjo Kumolo yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada periode 2014-2019, dilantik menjadi Menpan RB dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Penunjukan Tjahjo Kumolo sebagai Menpan RB pun diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019 silam.
Baca Juga: Cerita Tjahjo Kumolo yang Rela Sumbangkan Gajinya untuk Panti Asuhan Selama Jadi Pejabat Negara
Selama menjabat sebagai Menpan RB, berikut daftar peraturan yang dibuat Tjahjo Kumolo terkait ASN dan PPPK:
- Perjalanan Dinas ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.