kievskiy.org

Simak! Ini Kriteria Konsumen yang Berhak Membeli Solar Subsidi Pakai MyPertamina

kriteria konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi di MyPertamina
kriteria konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi di MyPertamina /ANTARA/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – PT Pertamina Patra Niaga mengharuskan kendaraan yang akan membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk mendaftar terlebih dahulu di MyPertamina.

Pertamina telah membuka pendaftaran kendaraan di website MyPertamina sejak 1 Juli 2022. Pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan agar BBM subsidi lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Untuk mengatur kriteria konsumen yang berhak mendapatkan bbm subsidi, pemerintah telah mengaturnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Berikut sejumlah kriteria konsumen yang berhak menggunakan Solar subsidi di MyPertamina:

Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Repotkan Warga, Pilih Pulang dan Tak Jadi Mengisi BBM karena Sulit Diakses

1. Transportasi Darat

Konsumen yang berhak menggunakan Solar subsidi adalah kendaraan pribadi berpelat hitam, kendaraan umum atau angkutan barang berpelat kuning, kecuali kendaraan hasil tambang dan perkebunan dengan roda melebihi enam, semua jenis kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Selain itu, termasuk juga transportasi kereta api umum penumpang dan barang sesuai kuota yang ditetapkan badan pengatur.

2. Transportasi Air

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat