PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mahasiswi bernama Hana terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur Iptu Rano, berakhir damai.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Kemarin sudah diproses tersangkanya adalah Hana, karena yang bersangkutan memang mahasiswi dan sudah terjadi mediasi dan kami melihat bahwa yang bersangkutan masih panjang kariernya," kata Budi.
Budi menambahkan, pihak kepolisian mengedepankan penyelesaian kasus di luar pengadilan terhadap penganiayaan yang dilakukan mahasiswi tersebut.
"Tetapi itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan menerima. Oleh karena itu, sebelum melaksanakan, kita mendengar pendapat korban," ujar Budi.
Iptu Rano selaku korban mengatakan, dirinya telah memaafkan perbuatan tersangka yang melakukan penganiayaan hingga membuatnya terluka.
"Saya berikan imbauan maupun wejangan jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja," ujar Rano.
Baca Juga: Omongan Jokowi Soal Volodymyr Zelensky Dibantah, Rocky Gerung: Ini Seperti Terjun Bebas
Di sisi lain, Hana telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.