PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mendapatkan tuntutan terkait tingginya kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Wabah PMK telah melanda Indonesia lebih sekira tiga bulan dengan hewan ternak di 22 provinsi telah terinfeksi.
Data yang diperoleh Pikiran-Rakyat.com pada 1 Juli 2022, ada sebanyak 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.
Baca Juga: Direncanakan Sebagai Kawasan Zona Emisi Rendah, Kawasan Tebet Eco Park Bebas Kendaraan
Sementara itu, menurut data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 dinyatakan sembuh, 3.839 dipotong bersyarat, dan 1.726 yang mati karena PMK.
Pemerintah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat sejak 1 Juli 2022 melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Lampung menjadi salah satu daerah dengan kasus wabah PMK yang tinggi.
Keadaan tersebut kemudian membuat para peternak mengeluh karena hewan ternaknya yang terjangkit PMK.
Baca Juga: Catat Lokasi Pendaftaran Offline Aplikasi Mypertamina Tahap 1, Adakah Wilayah Anda?