kievskiy.org

Kasus PMK Makin Tinggi, Pemerintah Dapat Tuntutan: Obat-obatan Harus Disediakan dalam Jumlah Banyak

Ilustrasi pemeriksaan PMK pada sapi. Ketua Asosiasi Peternak dan Pegiat Sapi Lokal Lampung, Nanang Purus Subendro meminta perhatian pemerintah dalam menyelesaikan wabah PMK.
Ilustrasi pemeriksaan PMK pada sapi. Ketua Asosiasi Peternak dan Pegiat Sapi Lokal Lampung, Nanang Purus Subendro meminta perhatian pemerintah dalam menyelesaikan wabah PMK. /Antara/Fauzan Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mendapatkan tuntutan terkait tingginya kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Wabah PMK telah melanda Indonesia lebih sekira tiga bulan dengan hewan ternak di 22 provinsi telah terinfeksi.

Data yang diperoleh Pikiran-Rakyat.com pada 1 Juli 2022, ada sebanyak 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Baca Juga: Direncanakan Sebagai Kawasan Zona Emisi Rendah, Kawasan Tebet Eco Park Bebas Kendaraan

Sementara itu, menurut data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 dinyatakan sembuh, 3.839 dipotong bersyarat, dan 1.726 yang mati karena PMK.

Pemerintah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat sejak 1 Juli 2022 melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Lampung menjadi salah satu daerah dengan kasus wabah PMK yang tinggi.

Keadaan tersebut kemudian membuat para peternak mengeluh karena hewan ternaknya yang terjangkit PMK.

Baca Juga: Catat Lokasi Pendaftaran Offline Aplikasi Mypertamina Tahap 1, Adakah Wilayah Anda?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat