kievskiy.org

Wajib Diperhatikan, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Dilarang Perpanjang STNK di Jakarta

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggagas aturan baru terkait uji emisi di daerah tersebut.

Nantinya, pihak Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan uji emisi secara ketat, termasuk sanksi pemberlakuannya.

Sanksi yang akan dikenakan bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta akan menjadi cukup berat.

Pemilik Kendaraan yang tak lolos uji emisi di DKI Jakarta nantinya tidak boleh perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Daftar MyPertamina Bisa Offline, Ini Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi

Kebijakan ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Kuswanto menyatakan kebijakan mengenai uji emisi ini sedang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.

Setidaknya, aturan kendaraan tak lulus uji emisi tidak diperkenankan perpanjang STNK akan berlaku mulai awal 2023.

Untuk memberlakukan kebijakan ini, pihak DLH DKI Jakarta sudah koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat