kievskiy.org

Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tidak Memberatkan Masyarakat, Kata Wagub Riza Patria

Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang baru diresmikan menggantikan nama sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang baru diresmikan menggantikan nama sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. /Antara/Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria telah menegaskan keputusan mengubah 22 nama jalan akan tetap dilakukan.

Meski ada penolakan, Wagub Riza Patria menyatakan keputusan mengubah nama jalan tidak memberatkan masyarakat Jakarta.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan pengembalian ke nama jalan sebelumnya.

Baca Juga: Sinopsis Drama Melur Untuk Firdaus Episode 24: Air Mata Firdaus Tumpah Ditinggal Melur

"Hingga saat ini keputusan dari Pemprov DKI tetap dengan nama jalan yang diubah," tutur Ariza di Balai Kota Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Lebih lanjut, Wagub Riza menjelaskan tentang tujuan mengubah nama jalan sebagai wujud menghormati para tokoh Betawi.

Sedangkan terkait prosesnya, Riza menyebut masyarakat tidak wajib mengubah dokumen di waktu yang bersamaan.

Baca Juga: Sule Digugat Cerai, Unggahan Instagram Putri Delina Diserbu Netizen: Si Paling Harus Dimengerti

Salah satu contohnya, alamat dalam STNK baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan.

Kemudian untuk dokumen tanah, perubahan nama jalan akan diubah saat terjadi transaksi jual-beli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat