kievskiy.org

Vaksin Booster akan Jadi Syarat Terbang, Angkasa Pura II Lakukan Persiapan di 20 Bandara

Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pixabay/WiR_Pixs

PIKIRAN RAKYAT - Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pemerintah akan menerapkan kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan termasuk bagi penumpang pesawat.

Kementerian Perhubungan akan menerbitkan regulasi mengenai kebijakan tersebut.

"Yang menjadi rujukan Kemenhub, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan pada masa pandemi Covid-19. Saat ini, Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujar President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers, Kamis 7 Juli 2022 seperti dilaporkan kontributor Pikiran Rakyat.

Dikatakan, PT Angkasa Pura II selaku pengelola 20 bandara di Indonesia akan menginformasikan lebih lanjut mengenai kapan diberlakukannya penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.

Baca Juga: Proses Naturalisasi Jordi Amat Diminta Disetop, Shin Tae-yong: Tak Masuk Akal Juga Dia Sudah Mengorbankan Diri

Angkasa Pura II saat ini telah melakukan berbagai persiapan agar ketentuan tersebut nantinya dapat diterapkan dengan baik.

“Sesuai arahan Presiden dan Menteri Perhubungan terkait penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan, AP II melakukan berbagai persiapan guna memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik di seluruh bandara AP II,” ujar Awaluddin.

Salah satu persiapan yang dilakukan Angkasa Pura II adalah membuka fasilitas sentra vaksinasi booster beserta seluruh sarana dan prasarana di seluruh bandara AP II bagi penumpang pesawat mulai 6-7 Juli 2022.

Baca Juga: Fenomena ABG Citayam di Sudirman Dinilai Dongkrak Pariwisata, Sandiaga Uno Bakal Beri Beasiswa?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat