kievskiy.org

Aturan Baru di Bandung: Wajib Sudah Divaksin Booster Saat Masuk Mall dan Supermarket

Ilustrasi. Pemkot Bandung mengeluarkan aturan yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat wajib masuk mall dan supermarket.
Ilustrasi. Pemkot Bandung mengeluarkan aturan yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat wajib masuk mall dan supermarket. /Pexels

PIKIRAN RAKYAT – Warga Bandung yang hendak masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mall, dan supermarket, harus sudah divaksinasi booster.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Perwal Nomor 80 Tahun 2022. Aturan ini dibuat untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 yang masih mengintai masyarakat.

Dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 disebutkan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Anak usia di bawah 12 tahun, sementara itu, boleh masuk ke ruang publik dengan syarat wajib didampingi orangtua. Khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level I, Simak Aturan Baru Mall hingga Warteg

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, vaksinasi dosis ketiga ditargetkan mencapai 50 persen pada akhir Agustus 2022 mendatang.

"Kita targetkan minimal vaksin dosis tiga mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Yana.

Rencananya, pemerintah pusat akan menerapkan regulasi yang serupa dua pekan mendatang. Namun, Pemkot Bandung mengambil langkah lebih awal mengingat tingginya mobilitas penduduk di Kota Bandung.

Baca Juga: Pemerintah Labil? Jabodetabek Balik ke Level 1 PPKM Hanya dalam Satu Hari Penerapan Aturan

"Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus mengalami peningkatan. Sehingga, mudah-mudahan melalui perwal baru bisa lebih awal mengatasi pandemi di Kota Bandung," ujar Yana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman bandung.go.id pada Kamis 7 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat