kievskiy.org

Pengujian Pasal Presidential Threshold Ditolak, Rocky Gerung Kritik Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi presidential threshold.
Ilustrasi presidential threshold. /Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Pengamat politik, Rocky Gerung menyoroti tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan atau pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Hal ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang menyatakan permohonan mohon kepada Ketua MK Anwar pada 7 Juli 2022 kemarin. Namun permohonan tersebut ditolak dan menjadi banyak sorotan, termasuk Rocky Gerung.

Melihat hal ini, Rocky Gerung menilai keputusan penolakan tersebut sebagai sesuatu kekonyolan.

Pasalnya, intrik tersebut dinilai oleh Rocky Gerung menyerupai ketakutan pihak MK untuk menghindari adu argumentasinya.

Baca Juga: Proses Naturalisasi Jordi Amat Diminta Disetop, Shin Tae-yong: Tak Masuk Akal Juga Dia Sudah Mengorbankan Diri

“Itulah konyolnya mahkamah konstitusi, dia terima legal standing, tapi dalil materi yang diminta untuk judicial review ditolak. Kan nanti tolak aja di situ, legal standing-nya oke dapat berarti mangkirnya boleh diucapkan. Bahwa nanti diputuskan ya soal lain,” ujar Rocky Gerung.

“Tetapi, kan kita nggak punya kemampuan untuk mendalilkan di depan situ kan. Karena sudah diantisipasi bahwa itu open legal policy. Justru itu yang dipersoalkan, kenapa open legal policy tidak bisa dipersoalkan,” tutur Rocky Gerung, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Adapun pada saat itu, pemohon menilai pasal tersebut telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan putra dan putri daerah dalam mencalonkan diri.

Selain itu, adanya ketentuan ambang batas tersebut hanya memberikan akses khusus kepada elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan keahlian setiap individu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat