kievskiy.org

Fenomena Kekerasan Seksual Seperti Gunung Es, UU TPKS Harus Segera Diterapkan

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/Alexas_Photos Pixabay/Alexas_Photos

PIKIRAN RAKYAT - Peristiwa penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang dan penangkapan seorang pelaku kekerasan seksual lainnya di Depok dalam bulan Juli menunjukkan fenomena kekerasan seksual bagaikan puncak gunung es.

Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian sudah seharusnya menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna menindak para terduga pelaku tersebut sesegera mungkin. Demikian keterangan tertulis Amiruddin, Wakil Ketua Komnas HAM di Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022.

Kini, jagat media sosial dihebohkan oleh pengakuan dua perempuan muda yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang yang diduga pengelola sebuah sekolah berasrama. Pengakuan itu disampaikan dalam kanal Youtube Deddy Corbuzier.

Melihat gejala tersebut, perlu disikapi bahwa peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta telah mengancam secara serius anak-anak, terutama anak-anak perempuan. 

Baca Juga: Transisi Menuju Endemi, Pemerintah Diminta Lakukan Hal Ini

Selain penerapannya, Komnas HAM juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili para tersangka sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal.

"Komnas HAM mengimbau semua pihak perlu menyadari bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual, adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara. Maka dari itu, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum jangan ragu untuk menindak mereka," kata Amiruddin.

Komnas HAM juga mengapresiasi langkah tegas Kapolda Jawa Timur menangkap terduga pelaku TPKS di Jombang. Oleh karena itu, langkah dan sikap yang sama perlu juga diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya.

Baca Juga: Jokowi Bakal Rutin Tinjau Pembangunan IKN, Menteri PUPR: 3 Bulan Sekali Ke Sana

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut tersangka kejahatan asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat