kievskiy.org

Komnas HAM Dorong Penerapan UU TPKS Secara Maksimal ke Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Ilustrasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ilustrasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. /Pixabay/Alexas_Photos Pixabay/Alexas_Photos

PIKIRAN RAKYAT - Peristiwa penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual di Jombang oleh polisi dan penangkapan seorang pelaku kekerasan seksual lainnya di Depok dalam bulan Juli menunjukkan fenomena kekerasan seksual bagaikan puncak gunung es. 

Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian sudah seharusnya menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna menindak para terduga pelaku tersebut sesegera mungkin. 

Demikian pernyataan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Bebaskan Maling di Sumatera Selatan, Alasannya Bikin Terenyuh

‎Kini, jagat media sosial dihebohkan oleh pengakuan dua perempuan muda yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang yang diduga pengelola sebuah sekolah berasrama. 

Pengakuan itu disampaikan dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Melihat gejala tersebut,  perlu disikapi bahwa peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta telah mengancam secara serius anak-anak, terutama anak-anak perempuan. 

Selain penerapannya,‎ Komnas HAM juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili para tersangka sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal. 

Baca Juga: Viral Video Cerita Ashanty Usir Aurel Hermansyah di Villa, Netizen: Putri Delina Kalo Diginiin Auto Komnas HAM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat