kievskiy.org

Keputusan Hasil Sidang Etik, Polri Berhentikan AKBP Brotoseno Secara Tidak Hormat

Eks terpidana korupsi AKBP Brotoseno, besok nasibnya akan ditentukan.
Eks terpidana korupsi AKBP Brotoseno, besok nasibnya akan ditentukan. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indoensia (Polri) memecat AKBP Brotoseno dari kepolisian. Hal itu merupakan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik yang sebelumnya sudah diberikan.

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8, Juli 2022 Pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT 72 X 2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Dia menyebut, hasil putusan sidang etik kemudian dikirimkan kepada bidang SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH.

Namun bidang SDM Polri hingga kini belum menerbitkan KEP PTDH, artinya AKBP Brotoseno belum secara resmi diberhentikan.

Baca Juga: Daftar 10 Mobil Terlaris Indonesia: Toyota Mendominasi, Xpander Kalah Telak dari Avanza

"Jadi saat ni untuk KEP PTDH nya belum ada," ujarnya.

Sebelumnya, Polri secara resmi membentuk tim peneliti terkait peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.

Tim itu dibentuk usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merevisi dua Peraturan Kapolri karena polemik masih aktifnya AKBP Brotoseno pasca menjadi narapidana korupsi.

Adapun kedua revisi Perkap itu yakni Pasal 83 ayat 1 Perkap 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat