kievskiy.org

Wagub DKI Ungkap Alasan Pemprov Tak Bisa Sekaligus Mencabut Izin Operasional ACT

Wagub Jakarta, Ahmad Riza Patria saat di angkot
Wagub Jakarta, Ahmad Riza Patria saat di angkot /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pihaknya tidak bisa segera mencabut izin lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurutnya, izin yang dimiliki ACT berbeda antara yang di keluarkan Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kementerian Sosial memberikan izin dalam cakupan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Sementara di Pemprov Jakarta izin yang diberikan berupa izin operasional hingga pendirian yayasan.

Dengan dicabutnya izin PUB oleh Kemensos, dia mengatakan izin operasional ACT sudah batal.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Korban Pesawat Lion Air oleh ACT, Polisi Punya Strategi Khusus

Namun, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial untuk disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

“Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut,” katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

Dia memastikan dalam waktu dekat pihaknya segera mencabut izin operasional ACT atas rekomendasi Dinas Sosial.

Menurutnya, pencabutan izin tidak serta-merta bisa dilakukan lantaran masih menunggu kajian dan evaluasi dinas terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat