kievskiy.org

AJI Jakarta Minta Kapolri Usut Intimidasi Jurnalis saat Tugas Peliputan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Ilustrasi wartawan sedang melakukan peliputan berita.
Ilustrasi wartawan sedang melakukan peliputan berita. /Mmamontov PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyoroti kasus intimidasi terhadap jurnalis
CNNIndonesia.com dan 20Detik saat meliput  penembakan Brigadir J di sekitaran rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Kamis, 14 Juli 2022 kemarin.

Dalam peristiwa itu, hasil peliputan jurnalis tersebut dirampas dan dihapus oleh tiga pria berbadan tegap, dengan rambut cepak dan berkaus hitam.

Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto mengatakan,tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.

Baca Juga: Kebutuhan Pokok Makin Mahal di Tasikmalaya, Harga Cabai Naik Drastis

"Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 15 Juli 2022.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian.

Menurut Ade, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.

Selain melanggar UU Pers katanya, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

Baca Juga: Detik-Detik Jurnalis Dapat Intimidasi Saat Liputan di Kediaman Kadiv Propam Ferdy Sambo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat