kievskiy.org

Dewan Pers: Intimidasi Terhadap Kerja Jurnalistik Cara yang Tidak Benar

Ilustrasi wartawan. kumpulan link Twibbon Hari Pers Nasional 2022.
Ilustrasi wartawan. kumpulan link Twibbon Hari Pers Nasional 2022. /Pixabay/alexas_fotos

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi terhadap dua jurnalis CNNIndonesia dan 20Detik saat melakukan peliputan kasus penembakan Brigadir J di sekitaran kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ketua Dewan Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana menuturkan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik tersebut telah melanggar aturan UU.

"Itu cara-cara tidak betul, menghalang halangi mendapatkan informasi dan lain-lain, itu tidak sesuai dengan UU (Pers) Nomor 40 Tahun 99," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.

Yadi mengaku, pihaknya telah membuka komunikasi dengan Mabes Polri pasca insiden tersebut. Menurutnya intimidasi itu bukan perintah langsung Polri.

Baca Juga: Program Mata Najwa Digugat PSSI, PWI Sebut Tak Ada Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

"Pak Kadiv Humas juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi Polri, artinya itu oknum," ujarnya.

Adapun Yadi pun menghargai upaya kepolisian yang saat ini tengah melakukan pengusutan terkait perkara tersebut.

Saat ini katanya, antara Polri dan pihak media yang terkait juga telah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut

"Ada kesepahaman bahwa yang dilakukan oknum tersebut adalah tidak benar dan akan dilakukan lebih lanjut," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat