kievskiy.org

Program Mata Najwa Digugat PSSI, PWI Sebut Tak Ada Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Najwa Shihab, pembawa acara Mata Najwa.
Najwa Shihab, pembawa acara Mata Najwa. /Tangkapan layar Instagram/@najwashihab Tangkapan layar Instagram/@najwashihab

PIKIRAN RAKYAT - Acara yang dipandu oleh Najwa Shihab yakni program Mata Najwa sebelumnya digugat ke pengadilan oleh Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh. Gugatan ini disebabkan program Mata Najwa dinilai menyembunyikan identitas wasit pengatur skor.

Hal ini bermula saat Mata Najwa mengangkat tema 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini' dalam acaranya pada Rabu, 3 November 2021.

Terkait hal tersebut Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melalui rapat pada Senin, 8 November 2021, menegaskan bahwa perlindungan terhadap sumber berita adalah mahkota wartawan.

Baca Juga: Menjawab Kenapa Tubuh Vanessa Angel Terlempar dari Mobil, Ada Bukti Rekaman Tubagus Joddy Lakukan Hal Gila

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, sekretaris Sasongko Tedjo, dan tiga anggota yaitu Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto, dan Nasihin.

Mengutip pernyataan pers PWI Pusat, rapat tersebut digelar setelah mengamati polemik pada program Mata Najwa TRANS 7 episode "PSSI Bisa Apa?" Jilid 6 yang ditayangkan pada 3 November 2021.

Kemudian, dalam rapat tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan beberapa hal. Pertama, Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa TRANS 7 "PSSI Bisa Apa?" Jilid 6.

Baca Juga: Citranya Tercoreng Dugaan Suap, Ketua Umum PSSI Serahkan Perkara ke Polda Metro Jaya

Kedua, penolakan Najwa Shihab sebagai pemandu acara untuk membuka identitas sumber berita sebagaimana permintaan dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menunjukkan sikap profesional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat