kievskiy.org

Hati-hati! Sebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar

Ilustrasi / Menyebar foto korban kecelakaan di media sosial secara sembarangan bisa berujung pada tindak pidana.
Ilustrasi / Menyebar foto korban kecelakaan di media sosial secara sembarangan bisa berujung pada tindak pidana. /Pixabay/fsHH

PIKIRAN RAKYAT – Menyebar foto korban kecelakaan di media sosial secara sembarangan bisa berujung pada tindak pidana.

Hal ini menjadi peringatan untuk masyarakat yang kerap menyebar foto korban kecelakaan di media sosial.

Sosialisasi ini mulai digencarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut pihak berwajib, foto korban kecelakaan bersifat privasi.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui media sosial Instagram @humaspoldajatim, menyebar foto korban kecelakaan di media sosial terancam hukuman 6 tahun bui.

Baca Juga: Wamendag Jerry Sambuaga Ajak Investor Singapura Lirik Bisnis Kripto Indonesia

Ada aturan main yang harus ditaati, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU ITE, aturan menyebar foto korban kecelakaan secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1, sebagai berikut.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang,” kata UU tersebut.

Dengan begitu, konten foto korban kecelakaan merupakan salah satu bentuk visual yang melanggar secara kesusilaan. Karena menampakkan konten korban kecelakaan dengan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat