kievskiy.org

Unggahan Kita di Medsos Bisa Dimatikan karena 'Meresahkan Masyarakat' dan 'Mengganggu Ketertiban Umum'

Ilustrasi WhatsApp.  Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi WhatsApp. Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. /Pixabay/HeikoAl

PIKIRAN RAKYAT - Dua hari lagi beberapa aplikasi populer di Indonesia terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Alasannya beberapa platform atau aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Aplikasi-aplikasi yang terancam diblokir ada Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Facebook.

Baca Juga: Jadwal Playoff Perempat Final FIBA Asia Cup 2022: Misi Timnas Basket Indonesia Lolos ke Piala Dunia

Namun, jika ditelaah, Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal yang bermasalah.

Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang dinilai terlalu berbahaya karena memuat aturan 'karet'.

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," ujar ayat (4) Pasal 9.

Baca Juga: Viral Seorang Wanita Bagikan Video Bongkar 'Celengan' Uang Koin di Dalam Sumur, Netizen Ngeri: Ekstra Banget

Bagian 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dinilai karet karena bisa digunakan untuk mematikan kritik meski disampaikan dengan damai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat