kievskiy.org

Ketua DPRD Minta Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan yang Mengerti Jakarta

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Penjabat Gubernur pengganti Anies Baswedan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Penjabat Gubernur pengganti Anies Baswedan merupakan kewenangan pemerintah pusat. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Penjabat Gubernur pengganti Anies Baswedan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Prasetyo Edi Marsudi mengatakan keputusan penunjukan Pj Gubernur juga menjadi kewenangan Kemendagri yang disahkan Presiden Jokowi (Joko Widodo).

"Keputusan Pj Gubernur ada di tangan Kemendagri yang disahkan presiden," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmai, Senin 18 Juli 2022.

Meski begitu ia berharap Pj Gubernur DKI nanti merupakan sosok yang sudah memahami masalah Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Terbitkan Aturan Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil

"Yang mengerti masalah Jakarta udah kalau dari saya," ujarnya.

 Diketahui, masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Pj gubernur bertugas sampai dengan pelantikan Gubernur terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat