kievskiy.org

Aturan Ganti Rugi Hewan Ternak Mati Karena PMK Segera Terbit, Pemerintah Tanggung Biaya Maksimal Rp10 Juta

Wiku mengatakan pemerintah akan memberikan biaya ganti rugi untuk ternak jenis sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi sesuai dengan besaran.
Wiku mengatakan pemerintah akan memberikan biaya ganti rugi untuk ternak jenis sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi sesuai dengan besaran. /Antara/Aditya Pradana Putra Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Wacana pemberian uang ganti rugi terkait hewan ternak milik peternak yang mati karena terserang PMK segera terwujud.

Pasalnya, Pemerintah bakal segera menerbitkan aturan penggantian hewan ternak tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.

Wiku mengatakan pemerintah akan memberikan biaya ganti rugi untuk ternak jenis sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi sesuai dengan besaran nominalnya.

Baca Juga: Viral! Suara Siswi SMP Gemparkan Para Penonton Saat Nyanyikan Lagu Tak Ingin Usai, Netizen: Pas Reff Merinding

“Saat ini pemerintah melalui Kementan juga sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak hewan yang harus terpaksa mati karena PMK,” ujar Wiku.

Menurut Wiku, besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak bakal disesuaikan dengan jenis ternaknya, dengan maksimal nominal sebesar, Rp10 juta.

"Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini,” tutur Wiku, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab: Kebebasan Saya Bukan Pemberian Partai Politik dan Pejabat!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat