kievskiy.org

Meski Bebas Habib Rizieq Masih Terancam Dipenjara, Ada Apa?

Habib Rizieq Shihab resmi dibebaskan bersyarat.
Habib Rizieq Shihab resmi dibebaskan bersyarat. /Tangkapan layar dari Youtube Islamic Brotherhood Television.

PIKIRAN RAKYAT - Setelah menjalani hukuman dari tahun 2020, hari ini 20 Juli 2022 Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat.

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020.

Mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Seruan Habib Rizieq di Petamburan Usai Bebas Bersyarat: Kita Gaungkan Kembali...

Usai dinyatakan bebas, Habib Rizieq menyempatkan diri untuk menyapa dan menjelaskan terkait proses pembebasannya.

Habib Rizieq mengaku lebih berhati-hati terkait kabar kebebasannya karena tak ingin rencana tersebut dibatalkan.

“Ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik sedikit salah PB (pembebasan bersyarat) kita bisa batal," ujar Habib Rizieq dalam konferensi pers di Petamburan, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Tak ingin melakukan kesalahan yang sama, Habib Rizieq juga meminta masyarakat untuk bisa memaklumi keputusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat