PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat aturan bahwa platform media sosial harus melakukan pendataan ke situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pendaftaran dilakukan sebelum Rabu, 20 Juli 2022 melalui situs https://pse.kominfo.go.id/.
Pendataan ini dilakukan agar pemerintah tahu siapa saja media sosial yang tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.
Terpantau pada Rbau, 20 Juli 2022, beberapa media sosial sudah mendaftar dan lolos dari sanksi yang mungkin diberikan pemerintah.
Baca Juga: Gelar Konsumen Gathering, Mitsubishi Perkenalkan New Colt L300 di Bekasi
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PSE Kominfo pada Rabu, 20 Juli 2022, tercatat beberapa nama platform media sosial besar sudah melakukan pendaftaran di situs Kominfo.
Misalnya, pada Selasa, 19 Juni 2022 kemarin, Facebook, WA, dan Instagram sudah melakukan pendaftaran secara resmi.
Pendaftar dari tiga platform media sosial tersebut tercatat atas nama Facebook Singapore PTE LTd.
Sayangnya, ada juga beberapa layanan besar yang masih belum melakukan pendaftaran.